Kamis, 27 Agustus 2009

BENTUK IDEAL

SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN

(SP2HP)

Karya tulis ini dibuat untuk mengilhami jajaran Kepolisian Republik Indonesia agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dapat mewujudkan sosok Polri yang dicintai masyarakat serta dipercaya sebagai Problem Solver yang utama.

Oleh

          AKP WAHYU ISTANTO BRAM WIDARSO, SH,  S.Ik

         

Tahukah anda, bahwa Sistem Peradilan Pidana yang sering dikenal dengan istilah Criminal Justice System (CJS) yang dianut oleh Indonesia, bahkan seluruh dunia, telah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya? CJS dibentuk dengan konsepsi untuk memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan. Seorang peneliti yang bernama Andrew Asworth (1993) menyatakan bahwa  CJS yang ada ternyata telah mengabaikan korban kejahatan, dengan berdasarkan pendapat oleh McDonald (1976)[1] Asworth mengemukakan beberapa hal mengenai pengabaian CJS terhadap hak-hak korban kejahatan.

Hak-hak korban kejahatan yang telah diabaikan tersebut adalah:

1.     Hak untuk mendapatkan ganti kerugian dari tersangka.

2.     Hak untuk mendapatkan ganti kerugian dari negara bila menjadi korban kejahatan.

3.     Hak untuk mendapatkan informasi terhadap perkembangan penanganan kasus yang dialaminya.

4.     Hak untuk mendapatkan bantuan dari psikolog. (terutama pada korban perkosaan)

5.     Hak untuk  mendapat perlakuan hormat dan simpatik dari aparat penegak hukum saat penyidikan.

6.     Hak untuk mendapat perlakuan hormat dan simpatik dari aparat penegak hukum saat proses persidangan.

7.     Hak untuk memberikan masukan/ saran dalam pembuatan keputusan kepada aparat penegak hukum bila akan menghentikan penyidikan, melakukan penangguhan penahanan, pengabulan pengajuan pembebasan bersyarat, dan berbagai keputusan lain yang bersifat meringankan efek hukum terhadap pelaku kejahatan.

Materi mengenai perlunya perlindungan terhadap hak-hak korban kejahatan telah ada dan berkembang di dalam dunia akademis sejak dahulu, namun baru belakangan ini (abad 21), mulai diperhatikan dan diterapkan dalam Criminal Justice System termasuk CJS di Indonesia.

Walau belum seluruh komponen CJS di Indonesia yang mencoba untuk memperhatikan hak-hak korban, tetapi Polri telah berupaya untuk memperhatikan hak-hak korban dengan cara memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak tahun 2006 yang kemudian lebih diintensifkan pelaksanaannya dalam sebuah program yang bersifat internal dengan nama Quick Wins di tahun 2009. Perbedaan bentuk SP2HP sebelum dan sesudah dilaksanakannya program Quick Wins adalah adanya penekanan waktu pemberian SP2HP.

Dengan dimuatnya SP2HP sebagai salah satu program Quick Wins, maka hampir pada setiap tahapan kegiatan penyidikan, korban kejahatan bisa dipastikan mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan hal tersebut wajib hukumnya dilakukan oleh penyidik Polri.

Kebijakan yang sangat jauh berbeda bila dibandingkan dengan pelaksanaan SP2HP pada tahun 1996 dimana pelaksanaan SP2HP seakan-akan tidak menjadi sebuah kewajiban karena masih banyak kesatuan Polri di daerah yang belum melaksanakan pemberian SP2HP kepada korban kejahatan. Selain itu, format atau bentuk SP2HP yang diberikan hanya bersifat pemberitahuan kepada korban kejahatan mengenai identitas penyidik yang menangani.

Walau pelaksanaan SP2HP yang dilakukan oleh Polri dalam Program Quick Wins telah mengalami kemajuan, namun apa yang dilakukan oleh Polri belum mampu memuaskan korban kejahatan karena banyak pertanyaan-pertanyaan dari korban kejahatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polri yang sifatnya ‘meringankan beban’ pelaku kejahatan terhadap pelaksanaan proses hukum yang dialaminya seperti keputusan penangguhan penahanan atau penghentian penyidikan.

Selain itu, korban kejahatan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polri bila berkomunikasi dengan penyidik Polri dalam rangka mendapatkan keadilan maupun hak-haknya (misalnya ganti kerugian dari tersangka), korban kejahatan seakan-akan selalu dihadapkan kepada pilihan yang pahit, yaitu mendapatkan ganti kerugian dari tersangka atau memproses pidana pelaku kejahatan dengan konsekuensi tidak mendapatkan ganti kerugian dari tersangka (apalagi pemerintah). Walau tidak bisa disangkal juga bahwa tidak sedikit juga korban kejahatan yang menginginkan, adanya pemberian penghukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan karena akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tidak dapat diperbaiki, misalnya kasus perkosaan atau kasus-kasus yang terkait dengan masa depan dari korban kejahatan. Pada kondisi ini, seorang korban kejahatan akan memprioritaskan CJS terutama Polri untuk mewakilinya menuntut keadilan.

Keberadaan PILIHAN tersebut menimbulkan keengganan bagi korban kejahatan untuk memprioritaskan Polri sebagai Problem Solver terhadap permasalahan yang dialaminya.

Mengapa?

Pada dasarnya korban kejahatan menginginkan dirinya tidak mengalami kejahatan dan bila ‘musibah’ tersebut terjadi, korban kejahatan cenderung menginginkan adanya sebuah bentuk ganti kerugian dari tersangka untuk memulihkan kondisinya seperti sebelum dirinya mengalami kejahatan, konsepsi ini dikenal dengan nama Restorative Justice.

Sehingga korban kejahatan akan berupaya mengandalkan kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya untuk mendapatkan ganti kerugian dari tersangka guna memulihkan situasi yang dideritanya. Bila semua upaya telah ditempuh dan ternyata menemui jalan buntu maka kemudian masyarakat meminta Polri untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapinya, bisa dikatakan bahwa saat ini masyarakat memposisikan Polri sebagai opsi terakhir untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya. Sebuah kenyataan yang menyedihkan bagi penulis yang juga merupakan anggota kepolisian.

Dikaitkan dengan misi dan visi Polri yang bermimpi untuk menjadi Problem Solver bagi masyarakat, nampaknya ada sebuah permasalahan yang sulit dicapai bila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus.

Walau demikian, ini juga dipengaruhi oleh kenyataan bahwa Institusi Polri tidak diberi kewenangan oleh negara untuk mengakomodir keinginan dari pada korban kejahatan untuk memberikan fasilitas tuntutan ganti kerugian, hal ini dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di Indonesia saat terjadi penulisan ini (26 Agustus 2009).

Fakta menunjukkan bahwa sebenarnya negara sudah memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan ganti kerugian dari pihak tersangka, yang menurut sepengetahuan penulis dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu melalui gugatan perdata sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan fasilitas vonis hakim yang memuat putusan penjatuhan hukuman pidana dan ganti kerugian kepada korban pada saat yang bersamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 s.d Pasal 101 KUHAP.

Gugatan perdata dalam rangka untuk  menuntut ganti kerugian merupakan salah satu cara yang familiar di masyarakat, namun cara ini memiliki beberapa kendala yang menyebabkan keengganan bagi korban kejahatan untuk melakukan gugatan perdata, yaitu memakan waktu yang tidak bisa dikatakan singkat (apalagi bila terjadi banding atau kasasi) dan juga memakan biaya yang tidak sedikit karena setidaknya  korban kejahatan harus mengeluarkan biaya untuk menyewa advokat guna mewakilinya  di dalam persidangan, mengingat sangat jarang korban kejahatan yang memiliki pengetahuan hukum dan kecakapan melakukan gugatan perdata di pengadilan.

Akhirnya gugatan perdata hanya dilakukan oleh korban kejahatan yang menderita kerugian yang sangat besar dan juga memiliki kemampuan finansial. Sehingga menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah dengan korban kejahatan yang mengalami kerugian yang bisa dikatakan tidak besar atau tidak memiliki kemampuan finasial untuk menyewa advokat guna mewakilinya melakukan gugatan perdata? Sudah dapat dipastikan, korban kejahatan lebih memilih untuk menerima nasib akibat sistem peradilan di negara kita (Indonesia) belum memihak kepadanya.

Sedangkan untuk tuntutan ganti kerugian yang diajukan bersamaan dengan proses perkara pidana di peradilan yang dimuat dalam Pasal 98 s.d Pasal 101 KUHAP mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, namun kenyataan yang ada, hanya sedikit korban kejahatan yang mengajukan tuntutan ganti kerugian pada saat jalannya persidangan.

Hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai fasilitas penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dan mungkin juga diakibatkan kurangnya pengetahuan dari JPU dan Hakim yang menangani perkara tersebut.

Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani langsung oleh penulis, dimana pihak korban kejahatan telah diinformasikan oleh penulis untuk mengajukan penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti kerugian kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim yang menangani perkara tersebut, selalu menemui jalan buntu karena mendapat ‘saran’ untuk menempuh gugatan perdata saat proses pengajuannya.

Penulis menggaris bawahi bahwa dari kedua bentuk gugatan ganti kerugian yang ada, negara tidak melibatkan Polri untuk ikut serta dalam proses pengajuan gugatan ganti kerugian yang berlangsung di Pengadilan, sehingga bisa dikatakan tuntutan ganti kerugian baik melalui gugatan perdata maupun melalui penggabungan perkara gugatan ganti kerugian mutlak sepenuhnya masuk ke dalam ruang lingkup lembaga Kejaksaan dan Kehakiman.

Dengan adanya Quick Wins yang salah satu program utamanya adalah mewujudkan transparansi penyidikan melalui pemberian SP2HP, penulis melihat adanya kesempatan bagi Polri untuk menjadi sumber inspirasi bagi masyarakat untuk melakukan perbuatan hukum dalam rangka pemenuhan hak-haknya terutama masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan juga kesempatan bagi Polri untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri siap untuk menjadi sebuah Institusi yang akuntabel, terutama dalam pelaksanaan penyidikan perkara yang dilaporkan oleh korban kejahatan.

Sebagaimana dikemukakan oleh Andrew Asworth (1993) bahwa masyarakat menginginkan adanya ganti kerugian baik dari tersangka maupun dari negara dikaitkan dengan Program SP2HP yang dilaksanakan Polri, penulis menilai hendaknya Program pemberian SP2HP kepada korban kejahatan yang telah dilakukan oleh Polri didayagunakan sebagai sumber inspirasi bagi korban kejahatan untuk melakukan penggabungan perkara ganti kerugian.

Dalam arti, materi SP2HP selain menginformasikan perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri, hendaknya SP2HP juga memuat materi mengenai penjelasan mengenai fasilitas penggabungan ganti kerugian yang dimiliki oleh korban kejahatan dengan petunjuk/ cara mengajukan gugatan ganti kerugian tersebut. Untuk mendorong korban kejahatan mengajukan tuntutan ganti kerugian, sebaiknya juga SP2HP memuat mengenai penjabaran metode penuntutan ganti kerugian baik secara perdata maupun dengan cara penggabungan tuntutan pada proses persidangan perkara disertai keuntungan dan kerugian masing-masing cara penuntutan ganti kerugian tersebut.

Dimana pemberian SP2HP yang memuat materi mengenai tuntutan ganti kerugian diberikan pada saat perkara telah selesai dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, penulis menilai bahwa pemberian hak korban kejahatan dalam hal hak untuk dapat memberikan saran/ masukan kepada penyidik sebelum dilakukan tindakan yang bersifat meringankan tersangka agar tidak terjadi kesalahan persepsi tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, hal ini dimaksud untuk mengurangi persepsi masyarakat terhadap penyidik Polri seakan-akan telah ‘berkolusi’ dengan pelaku kejahatan karena memberikan keringanan dalam proses penyidikan, misalnya saja penangguhan penahanan atau penghentian penyidikan.

Bila tindakan pemberitahuan kepada korban kejahatan yang disertai permohonan saran/ pendapat dari korban kejahatan apabila penyidik berencana untuk melakukan penangguhan penahanan tentunya akan mengurangi resiko adanya kolusi antara penyidik dan pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri mengenai penaganan perkara kejahatan yang dialaminya.

Khusus untuk perkara yang akan dihentikan penyidikannya, hendaknya penyidik Polri terlebih dahulu menginformasikan kepada korban kejahatan melalui SP2HP mengenai alasan penghentian penyidikan dan meminta saran/ pendapat kepada korban kejahatan mengenai kendala penyidikan yang dialami oleh penyidik Polri dalam penanganannya. Dan bila penghentian penyidikan dilakukan hendaknya materi SP2HP yang diberikan kepada korban kejahatan memuat analisa yuridis mengenai

Diharapkan dengan dimuatnya berbagai materi SP2HP yang terkait dengan:

a.     Apakah laporan/ aduan masyarakat dapat dittingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,

b.     Pemberitahuan perkembangan penyidikan,

c.      Permohonan saran/ pendapat dari korban kejahatan bila penyidik Polri hendak melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku kejahatan atau menghentikan perkara penyidikan,

d.     Menjelaskan secara rinci alasan pengentian penyidikan dalam bentuk analisa yuridis sehingga mudah dipahami oleh korban kejahatan, dan

e.      Pemberitahuan hak korban kejahatan untuk dapat mengajukan gugatan ganti kerugian baik melalui gugatan perdata maupun disertai dengan pertimbangan keuntungan dan kerugian masing-masing proses pengajuan ganti kerugian.

maka korban kejahatan akan memiliki persepsi yang berbeda mengenai penyidikan yang dilakukan oleh Polri yang pada akhirnya akan berpengaruh kepada tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri dan tentunya diharapkan terjadi pergeseran orientasi mengenai Problem Solver, dimana masyarakat akan cenderung untuk memprioritaskan penanganan perkara yang dilakukannya kepada Polri karena menilai bahwa sistem hukum yang ada telah berubah dan memihak kepada korban kejahatan. dengan adannya pergeseran prioritas tersebut, tentu saja mimpi Polri untuk menjadi Problem Solver yang utama bagi permasalahan yang ada di masyarakat akan segera terwujud.

 

Sekian dan terima kasih.

Jakarta, 26 Agustus 2009

TTD

AKP WAHYU I. BRAM W., SH, S.iK



[1] McDonald menemukan bukti bahwa seluruh negara di dunia ini telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk `mengurus` pelaku kejahatan dalam bentuk pembiayaan kebutuhan tersangka selama berurusan dengan CJS, seperti biaya pembangunan rumah tahanan, biaya makan tersangka, biaya aparat penegak hukum yang memproses perkara yang telah dilakukan oleh pelaku, biaya pembuatan UU yang bersifat menghormati tersangka, dll. Namun, sangat sedikit negara-negara di dunia ini yang telah mengeluarkan biaya untuk `mengurus` korban kejahatan, dan bila ada negara yang mengeluarkan biaya untuk `mengurus` korban kejahatan, jumlahnya sangat tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk `mengurus` tersangka/ pelaku kejahatan. Sehingga McDonald menyimpulkan bahwa korban kejahatan telah diabaikan oleh Criminal Justice System.

Kamis, 30 April 2009

MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN ATAU PENGADUAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN

Sering sekali penulis membaca di media massa mengenai tindakan aparat Kepolisian yang menolak laporan / aduan karena berbagai alasan yang tidak memuaskan dan terkesan mengada-ada.

Pada kesempatan ini penulis ingin menjelaskan pemahamannya mengenai proses penerimaan laporan / pengaduan kepada khalayak luas, agar menjadi pengetahuan bagi anggota Kepolisian, anggota masyarakat termasuk para jurnalis agar bisa memahami proses penerimaan laporan / pengaduan dan sekaligus menjadikan para pembaca sebagai sarana kontrol terhadap aparat kepolisian dalam hal proses penerimaan laporan / pengaduan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pengertian Laporan / pengaduan dapat kita temukan didalam Pasal 1 angka 24 dan 25 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

(Pasal 1 angka 24 KUHAP)

Sedangkan yang dimaksud dengan pengaduan adalah:

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

(Pasal 1 angka 25 KUHAP)

Disini terlihat secara tegas bahwa KUHAP telah membedakan apa yang dimaksud dengan laporan dan apa yang dimaksud dengan pengaduan, artinya penanganan yang harus dilakukan oleh pihak Kepolisian pada saat menerima laporan dan pengaduan haruslah berbeda, karena perbedaan yang mendasar dari keduanya bentuk penyampaian informasi tersebut.

1.      Pengaduan

Sesuai dengan definisi pengaduan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa ruang lingkup materi dalam pengaduan adalah adanya kepastian telah terjadi sebuah tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan, dimana tindakan seorang pengadu yang mengadukan permasalahan pidana delik aduan harus segera ditindak lanjuti dengan sebuah tindakan hukum berupa serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya dalam proses penerimaan pengaduan dari masyarakat, seorang pejabat yang berwenang dalam hal ini Polri khususnya, harus bisa menentukan apakah sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh seorang pengadu merupakan sebuah tindak pidana delik aduan  ataukah bukan. Inti dari pernyataan penulis tersebut diatas, bahwa dalam proses penerimaan pengaduan terjadi proses penyaringan oleh pejabat yang menerima pengaduan tersebut sehingga sangat memungkinkan sebuah pengaduan dari masyarakat ditolak oleh pihak Kepolisian karena beberapa hal diantaranya disebabkan oleh :

a.      Pengaduan disampaikan bukan oleh orang yang berhak mengadu.

Syarat utama untuk melakukan proses penyidikan terhadap pasal-pasal pidana yang termasuk dalam delik aduan adalah adanya pengaduan dari pihak yang berwenang mengadu.

Contoh :   Tindak pidana di bidang Merek, Seseorang yang mengadu karena merasa merek miliknya yang telah resmi terdaftar di Dirjen HAKI telah digunakan tanpa hak oleh pihak  lain, harus mampu memperlihatkan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan adalah pemilik  merek yang terdaftar dengan cara memperlihatkan sertifikat asli pemegang merek terdaftar yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI.

 

b.      Delik  aduan yang diadukan termasuk kepada delik  aduan absolute namun diinginkan penanganannya layaknya penanganan dalam delik aduan relative (terjadi pemecahan).

Yang dimaksud dengan delik aduan absolute adalah tindak pidana delik aduan yang proses penuntutannya tidak dapat dipecah.

Contoh :   Perzinahan, mukah (overspel), atau yang lebih dikenal dengan perselingkuhan  adalah contoh terbaik tindak pidana aduan absolut (absolute klach delict). Dalam hal ini, walaupun pasangan yang sedang dimabuk cinta menampakkan semangat bercinta menyala-nyala dan terang-terangan (mamitra ngalang), baik dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan tetangga, dengan "dakocan" (dagang kopi cantik), dengan teman sekantor atau atasan langsung dalam satu lembaga pemerintah, tidak dapat  dituntut oleh pihak berwajib, tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak mengadukan menurut hukum yang berlaku. Pihak yang dianggap paling berhak mengadukan adalah suami, bagi seorang istri yang berselingkuh,  atau seorang istri bagi suami yang berselingkuh. Oknum Hansip dan Tramtib, mertua dan ipar, keluarga dekat dan keluarga jauh, apalagi tetangga, tidak berhak mengadukan sebuah "proyek perselingkuhan", dengan maksud agar perbuatan itu dituntut menurut hukum.

                 Kemudian bila ternyata sang suami ingin mengadukan perbuatan selingkuh yang dilakukan istrinya, atau sang istri ingin mengadukan perbuatan selingkuh yang dilakukan suaminya, pengaduan yang dibuat tidak dapat dipecah dalam arti sang suami atau sang istri tidak bisa hanya mengadukan selingkuhan pasangannya saja tanpa berniat mengadukan pasangannya sendiri.

Penanganan terhadap delik aduan relative sangat berbeda dengan penanganan delik aduan absolute, perbedaan terletak pada kehendak pelapor untuk memilah-milah pihak yang ingin diproses hukum, berikut adalah contoh peristiwa pengaduan terhadap deli aduan relative.

Contoh :   Seorang ayah memiliki lima orang anak, suatu ketika kelima anak tersebut mencuri barang-barang milik sang ayah. Dalam hal ini sang ayah dapat saja mengadukan hanya salah satu anak dari kelima anaknya yang telah mencuri barang-barang miliknya. Misalnya saja dalam membuat pengaduan kepada pejabat yang berwenang sang ayah hanya mengadukan perbuatan anaknya yang bungsu. Dalam hal ini pejabat yang berwenang dapat langsung melakukan proses penyidikan terhadap anak bungsu dari sang ayah.

2.      Laporan

Berbeda dengan pengaduan, pelaporan merupakan sebuah bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana. Artinya  sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat belum tentu merupakan sebuah peristiwa pidana sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan sebuah peristiwa pidana atau bukan.

Tindakan penyelidikan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa merupakan peristiwa pidana atau bukan merupakan sebuah kewajiban bagi pejabat yang berwenang ketika menerima sebuah laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 102 ayat (1) KUHAP, yaitu :

Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Ketidakpahaman anggota Polri terhadap perbedaan mendasar terhadap laporan dan aduan kerap kali menimbulkan kesalahan dalam proses penerimaannya yang berakibat negative terhadap citra Polri karena masyarakat yang ingin membuat laporan sering ditolak karena tidak membawa sebuah bukti yang jelas, sementara masyarakat berpersepsi bahwa beban untuk mencari barang-bukti tidak terletak pada pundak masyarakat, melainkan menjadi tugas Polri sebagai pihak yang diberi tugas dan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang ada untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap tersangka.

3.      Laporan terkait dengan masalah tindak Pidana Pemilu

 

Khusus mengenai laporan yang terkait dengan tindak pidana Pemilu, harus dipahami bahwa mekanisme penanganannya pun berbeda karena UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur secara khusus hukum acara penanganan Tindak Pidana Pemilu termasuk mekanisme pelaporannya.

 

Mengacu kepada pasal 247 ayat (2) bahwa penerimaan laporan pelanggaran Pemilu dilakukan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan penekanan penerimaan laporan dilakukan secara tertulis, yang bila benar ternyata terdapat tindak pidana pemilu maka berdasarkan pasal 247 angka (9) UU Pemilu, temuan dan laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana, setelah dilakukan kajian dan didukung dengan data permulaan yang cukup, diteruskan oleh Bawaslu kepada penyidik Kepolisian. Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik polri dalam jangka waktu selama-lamanya 14 hari terhitung sejak diterimanya laporan dari Bawaslu.

      Hal ini mengandung makna bahwa dalam hal pelaporan adanya tindak pidana Pemilu, UU No. 10 tahun 2008 mengatur secara khusus mekanisme penerimaan laporan tindak pidana pemilu yaitu penerimaan laporan dilakukan (hanya) oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri (bukan oleh Polri) sehingga Polri tidak diberi kewenangan untuk menerima pelaporan atau dengan kata lain Polri tidak diperkenankan merespon laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana Pemilu dengan tindakan penyidikan.

      Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, terutama bila ada warga masyarakat yang melapor maka hal yang dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah meneruskan laporan masyarakat mengenai adanya tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk dikaji dan dianalisa.

      Hal ini merupakan syarat mutlak dalam penanganan tindak pidana Pemilu karena penanganan sebuah perkara tindak pidana Pemilu yang tidak berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat batal demi hukum.

 

            Dengan memahami perbedaan tindakan terhadap bentuk pemberitahuan masyarakat kepada pihak Kepolisian maka diharapkan pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan secara profesional dalam arti:

1.      Menerima semua bentuk laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti (tentunya dengan memberikan bukti penerimaan laporan oleh pejabat berwenang).

2.      Menyaring semua jenis pengaduan yang dilaporkan oleh mayarakat secara teliti dan berani menolak pengaduan dari pihak masyarakat bila ternyata yang membuat pengaduan bukan orang yang berhak (dimata hukum) untuk membuat pengaduan.

3.      Melakukan tindakan yang diperlukan bila menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu agar perkara tersebut dapat ditangani. (meneruskannya kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri)


B. PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN / ADUAN[1]

            Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah Petugas Kepolisian yang bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat yang membutuhkan antara lain :

1.Menerima segala bentuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

2.Melakukan penanganan pertama Laporan/ Pengaduan Masyarakat.

3.Melayani masyarakat dalam hal permintaan bantuan tindakan Kepolisian.

4.Melayani dan membantu penyelesaian perkara ringan/ perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/ kebijakan dalam organisasi Polri.

 

Sedangkan Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri, adalah :

1.  Masyarakat/ Pelapor dapat datang ke Kantor Polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan.

2.  Masyarakat/ Pelapor akan diterima oleh Petugas SPK.

3.  Oleh Petugas SPK masyarakat/ pelapor akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang dilaporkan.

4.  Setelah diterima laporannya masyarakat akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.

5.  Masyarakat tidak dipungut biaya apapun.



[1] www.polri.go.id

Sekian.

Jumat, 16 Januari 2009

PROSEDUR PENANGANAN AKSI DEMONSTRASI

1.         Tahap Persiapan

 

Setiap menerima pemberitahuan akan dilaksanakan unjuk rasa, maka Kapolsek / Kapolsekta / Kapolsek Metro / Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes / Kapolda melakukan kegiatan persiapan. Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada berupa :

a.      Menyiapkan Surat Perintah;

b.      Menyiapkan kekuatan Dalmas yang memadai untuk dihadapkan dengan jumlah dan karakteristik massa;

c.      Melakukan pengecekan personel, perlengkapan/peralatan Dalmas, konsumsi, kesehatan;

d.      Menyiapkan rute pasukan Dalmas menuju objek dan rute
penyelamatan (escape) bagi pejabat VVlP/VIP dan pejabat penting
lainnya;

e.      Menentukan Pos Komando Lapangan/Pos Aju yang dekat dan
terlindung dengan objek unjuk rasa;

f.       Menyiapkan sistem komunikasi ke seluruh unit satuan Polri yang dilibatkan.

 

Sebelum pelaksanaan Dalmas, Kepala Kesatuan melaksanakan Acara Pimpinan Pasukan (APP) kepada seluruh anggota satuan Dalmas yang terlibat Dalmas dengan menyampaikan:

a.    Gambaran massa yang akan dihadapi oieh satuan Dalmas (jumlah, karakteristik, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan- kemungkinan yang akan terjadi selama unjuk rasa);

b.      Gambaran situasi objek dan jalan raya tempat unjuk rasa;

c.      Rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan Dalmas; dan

d.      Larangan* dan kewajiban** yang dilakukan oleh satuan Dalmas.

 

* Larangan yang dimaksud adalah:

i.       bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa;

ii.       melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur;

iii.      membawa peralatan di luar peralatan Dalmas;

iv.      membawa senjata tajam dan peluru tajam;

v.       keluar dari ikatan Satuan/Formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;

vi.      mundur membelakangi massa pengunjuk rasa;

vii.     mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila,
memaki-maki pengunjuk rasa; dan

viii.    melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

 

** Sedangkan, yang dimaksud dengan kewajiban adalah:

i.        Menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa;

ii.       Melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan;

iii.      Setiap pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk Formasi sesuai ketentuan;

iv.      Melindungi jiwa dan harta benda;

v.       Tetap  menjaga dan  mempertahankan situasi  hingga  unjuk rasa selesai; dan

vi.      Patuh dan taat kepada perintah Kepala Kesatuan Lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya.

 

            2.         Tahap Pelaksanaan

 

Cara bertindak pada Dalmas untuk situasi tertib / hijau adalah:

a.         Pada saat massa unjuk rasa bergerak dan/atau pawai, dilakukan pelayanan  melalui  pengawalan  dan  pengamanan  oleh  anggota Samapta/Lantas.

b.        Satuan Dalmas dan/atau satuan pendukung memberikan himbauan kepolisian dan himbauan dapat dilakukan dengan menggunakan helikopter;

c.         Ada saat massa unjuk rasa tidak bergerak/mogok, Komandan Kompi (Danki) dan/atau Komandan Peleton (Danton) Dalmas Awal membawa pasukan menuju obyek dan turun dari kendaraan langsung membentuk formasi dasar bersaf satu arah dengan memegang tali Dalmas yang sudah direntangkan oleh petugas tali Dalmas;

d.       Melakukan rekaman jalannya unjuk rasa menggunakan video kamera baik bersifat umum maupun khusus/menonjol selama unjuk rasa berlangsung;

e.        Satuan pendukung melakukan kegiatan sesuai dengan fungsi masing-masing;

f.      Negosiator berada di depan pasukan Dalmas Awal, melakukan perundingan/negosiasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap) untuk menampung dan menyampaikan aspirasi;

g.         Negosiator melaporkan kepada Kapolsek dan atau Kapolres tentang tuntutan pengunjuk rasa untuk diteruskan kepada pihak yang dituju;

h.         Negosiator dapat mendampingi perwakilan pengunjuk rasa menemui pihak yang dituju untuk menyampaikan aspirasi;

i.      Apabila massa pengunjuk rasa tuntutannya meminta kepada pimpinan instansi/pihak yang dituju untuk datang di tengah-tengah massa pengunjuk rasa guna memberikan penjelasan, maka negosiator melaporkan kepada Kapolsek / Kapolsekta / Kapolsek Metro / Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil /Kapolwiltabes / Kapolda meminta agar pimpinan instansi / pihak yang dituju dapat memberikan penjelasan di tengah-tengah pengunjuk rasa;

j.          Kapolsek / Kapolsekta / Kapolsek. Metro / Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes / Kapolda dan negosiator mendampingi pimpinan instansi/pihak yang dituju atau yang mewakili pada saat memberikan penjelasan;

k.         Mobil Penerangan Dalmas berada di belakang pasukan Dalmas Awal untuk melakukan himbauan kepolisian oleh Kapolsek/Kapolsekta/ Kapolsek Metro selaku pengendali taktis;

l.          Danton dan / atau Danki Dalmas melaporkan setiap perkembangan situasi kepada Kapolsek / Kapolsekta / Kapolsek Metro dan / atau Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes;

m.     Apabila situasi meningkat dari tertib/hijau ke tidak tertib/kuning, maka dilakukan lapis ganti dengan Dalmas Lanjut.

 

                        Cara bertindak pada Dalmas untuk situasi tidak tertib / kuning adalah:

a.         Pada saat massa menutup jalan dengan cara duduk-duduk, tidur-tiduran, aksi teatrikal, dan aksi sejenisnya, maka pasukan Dalmas Awal membantu menertibkan, mengangkat dan memindahkan ke tempat yang netral dan atau lebih aman dengan cara persuasif dan edukatif;

b.         Negosiator tetap melakukan negosiasi dengan Korlap semaksimal mungkin;

c.         Satuan pendukung / polisi udara melakukan pemantauan dan
memberikan himbauan kepolisian dari udara sedangkan satuan
pendukung lainnya melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan perannya;

d.         Dapat menggunakan unit satwa dengan formasi bersaf di depan
Dalmas Awal untuk melindungi saat melakukan proses lapis ganti dengan Dalmas Lanjut;

e.         Atas perintah Kapolres Pasukan Dalmas Lanjut maju dengan cara lapis ganti dan membentuk formasi bersaf di belakang Dalmas Awal, kemudian saf kedua dan ketiga Dalmas Awa! membuka ke kanan dan kiri untuk mengambil perlengkapan Dalmas guna melakukan penebalan kekuatan Dalmas Lanjut, diikuti saf kesatu untuk melakukan kegiatan yang sama setelah tali Dalmas digulung;

f.          Setelah Dalmas Lanjut dan Dalmas Awal membentuk formasi lapis bersaf,  unit Satwa ditarik ke belakang menutup kanan dan kiri Dalmas;

g.         Apabila pengunjuk rasa semakin memperlihatkan perilaku
menyimpang maka Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes memberikan himbauan kepolisian;

h.        Apabila eskalasi meningkat dan/atau massa melempari petugas dengan benda keras, Dalmas lanjut melakukan sikap berlindung, selanjutnya Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes memerintahkan. Danki Dalmas Lanjut untuk melakukan tindakan hukum sebagai berikut:

 

                                                      i.     kendaraan taktis pengurai massa bergerak maju melakukan tindakan mengurai massa, bersamaan dengan itu Dalmas Lanjut maju melakukan pendorongan massa;

                                                    ii.     petugas pemadam api dapat melakukan pemadaman api (pembakaran ban, spanduk, bendera dan alat peraga lainnya); dan

                                                   iii.   melakukan pelemparan dan penembakan gas air mata;

                                                   iv.   evakuasi terhadap VIP/pejabat penting lainnya dapat menggunakan kendaraan taktis penyelamat;

                                                    v.   Danki   Dalmas  melaporkan  setiap  perkembangan  situasi  kepada Kapolres / Kapolresta / Kapolres      Metro / Kapoltabes / Kapolwil / KapolwiItabes; dan

                                                   vi.   Apabila situasi meningkat Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes melaporkan kepada Kapoida selaku pengendali umum agar dilakukan lintas ganti dengan Detasemen / Kompi Penanggulangan Huru-Hara (PHH) Brigade Mobil (Brimob).

 

Cara bertindak pada PHH dalam situasi melanggar hukum/merah adalah:

a.      Kapolda memerintahkan Kepala Detasemen/Kompi PHH Brimob
untuk lintas ganti dengan Dalmas Lanjut;

b.      Detasemen/Kompi PHH Brimob maju membentuk formasi bersaf
sedangkan pasukan Dalmas Lanjut melakukan penutupan serong kiri dan kanan (situasional) terhadap pasukan Detasemen/Kompi PHH Brimob dan diikuti Unit Satwa, Rantis Pengurai Massa Samapta membentuk formasi sejajar dengan Rantis Pengurai Massa Detasemen PHH Brimob;

c.      Dalmas Lanjut dan Rantis Pengurai Massa Samapta bergerak
mengikuti aba-aba dan gerakan Detasemen/Kompi PHH Brimob;

d.    Apabila pada satuan kewilayahan yang tidak ada Detasemen/Kompi PHH . Brimob, maka Kapolda selaku pengendali umum memerintahkan Kapolres / Kapolresta menurunkan Peleton Penindak Samapta untuk melakukan penindakan hukurn yang didukung oleh satuan Dalmas Lanjut Polres/Polresta terdekat.

 
© 2009 WAHYU BRAM BLOGSPOT. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Design by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz