Jumat, 16 Januari 2009

PROSEDUR PENANGANAN AKSI DEMONSTRASI

1.         Tahap Persiapan

 

Setiap menerima pemberitahuan akan dilaksanakan unjuk rasa, maka Kapolsek / Kapolsekta / Kapolsek Metro / Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes / Kapolda melakukan kegiatan persiapan. Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada berupa :

a.      Menyiapkan Surat Perintah;

b.      Menyiapkan kekuatan Dalmas yang memadai untuk dihadapkan dengan jumlah dan karakteristik massa;

c.      Melakukan pengecekan personel, perlengkapan/peralatan Dalmas, konsumsi, kesehatan;

d.      Menyiapkan rute pasukan Dalmas menuju objek dan rute
penyelamatan (escape) bagi pejabat VVlP/VIP dan pejabat penting
lainnya;

e.      Menentukan Pos Komando Lapangan/Pos Aju yang dekat dan
terlindung dengan objek unjuk rasa;

f.       Menyiapkan sistem komunikasi ke seluruh unit satuan Polri yang dilibatkan.

 

Sebelum pelaksanaan Dalmas, Kepala Kesatuan melaksanakan Acara Pimpinan Pasukan (APP) kepada seluruh anggota satuan Dalmas yang terlibat Dalmas dengan menyampaikan:

a.    Gambaran massa yang akan dihadapi oieh satuan Dalmas (jumlah, karakteristik, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan- kemungkinan yang akan terjadi selama unjuk rasa);

b.      Gambaran situasi objek dan jalan raya tempat unjuk rasa;

c.      Rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan Dalmas; dan

d.      Larangan* dan kewajiban** yang dilakukan oleh satuan Dalmas.

 

* Larangan yang dimaksud adalah:

i.       bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa;

ii.       melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur;

iii.      membawa peralatan di luar peralatan Dalmas;

iv.      membawa senjata tajam dan peluru tajam;

v.       keluar dari ikatan Satuan/Formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;

vi.      mundur membelakangi massa pengunjuk rasa;

vii.     mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila,
memaki-maki pengunjuk rasa; dan

viii.    melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

 

** Sedangkan, yang dimaksud dengan kewajiban adalah:

i.        Menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa;

ii.       Melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan;

iii.      Setiap pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk Formasi sesuai ketentuan;

iv.      Melindungi jiwa dan harta benda;

v.       Tetap  menjaga dan  mempertahankan situasi  hingga  unjuk rasa selesai; dan

vi.      Patuh dan taat kepada perintah Kepala Kesatuan Lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya.

 

            2.         Tahap Pelaksanaan

 

Cara bertindak pada Dalmas untuk situasi tertib / hijau adalah:

a.         Pada saat massa unjuk rasa bergerak dan/atau pawai, dilakukan pelayanan  melalui  pengawalan  dan  pengamanan  oleh  anggota Samapta/Lantas.

b.        Satuan Dalmas dan/atau satuan pendukung memberikan himbauan kepolisian dan himbauan dapat dilakukan dengan menggunakan helikopter;

c.         Ada saat massa unjuk rasa tidak bergerak/mogok, Komandan Kompi (Danki) dan/atau Komandan Peleton (Danton) Dalmas Awal membawa pasukan menuju obyek dan turun dari kendaraan langsung membentuk formasi dasar bersaf satu arah dengan memegang tali Dalmas yang sudah direntangkan oleh petugas tali Dalmas;

d.       Melakukan rekaman jalannya unjuk rasa menggunakan video kamera baik bersifat umum maupun khusus/menonjol selama unjuk rasa berlangsung;

e.        Satuan pendukung melakukan kegiatan sesuai dengan fungsi masing-masing;

f.      Negosiator berada di depan pasukan Dalmas Awal, melakukan perundingan/negosiasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap) untuk menampung dan menyampaikan aspirasi;

g.         Negosiator melaporkan kepada Kapolsek dan atau Kapolres tentang tuntutan pengunjuk rasa untuk diteruskan kepada pihak yang dituju;

h.         Negosiator dapat mendampingi perwakilan pengunjuk rasa menemui pihak yang dituju untuk menyampaikan aspirasi;

i.      Apabila massa pengunjuk rasa tuntutannya meminta kepada pimpinan instansi/pihak yang dituju untuk datang di tengah-tengah massa pengunjuk rasa guna memberikan penjelasan, maka negosiator melaporkan kepada Kapolsek / Kapolsekta / Kapolsek Metro / Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil /Kapolwiltabes / Kapolda meminta agar pimpinan instansi / pihak yang dituju dapat memberikan penjelasan di tengah-tengah pengunjuk rasa;

j.          Kapolsek / Kapolsekta / Kapolsek. Metro / Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes / Kapolda dan negosiator mendampingi pimpinan instansi/pihak yang dituju atau yang mewakili pada saat memberikan penjelasan;

k.         Mobil Penerangan Dalmas berada di belakang pasukan Dalmas Awal untuk melakukan himbauan kepolisian oleh Kapolsek/Kapolsekta/ Kapolsek Metro selaku pengendali taktis;

l.          Danton dan / atau Danki Dalmas melaporkan setiap perkembangan situasi kepada Kapolsek / Kapolsekta / Kapolsek Metro dan / atau Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes;

m.     Apabila situasi meningkat dari tertib/hijau ke tidak tertib/kuning, maka dilakukan lapis ganti dengan Dalmas Lanjut.

 

                        Cara bertindak pada Dalmas untuk situasi tidak tertib / kuning adalah:

a.         Pada saat massa menutup jalan dengan cara duduk-duduk, tidur-tiduran, aksi teatrikal, dan aksi sejenisnya, maka pasukan Dalmas Awal membantu menertibkan, mengangkat dan memindahkan ke tempat yang netral dan atau lebih aman dengan cara persuasif dan edukatif;

b.         Negosiator tetap melakukan negosiasi dengan Korlap semaksimal mungkin;

c.         Satuan pendukung / polisi udara melakukan pemantauan dan
memberikan himbauan kepolisian dari udara sedangkan satuan
pendukung lainnya melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan perannya;

d.         Dapat menggunakan unit satwa dengan formasi bersaf di depan
Dalmas Awal untuk melindungi saat melakukan proses lapis ganti dengan Dalmas Lanjut;

e.         Atas perintah Kapolres Pasukan Dalmas Lanjut maju dengan cara lapis ganti dan membentuk formasi bersaf di belakang Dalmas Awal, kemudian saf kedua dan ketiga Dalmas Awa! membuka ke kanan dan kiri untuk mengambil perlengkapan Dalmas guna melakukan penebalan kekuatan Dalmas Lanjut, diikuti saf kesatu untuk melakukan kegiatan yang sama setelah tali Dalmas digulung;

f.          Setelah Dalmas Lanjut dan Dalmas Awal membentuk formasi lapis bersaf,  unit Satwa ditarik ke belakang menutup kanan dan kiri Dalmas;

g.         Apabila pengunjuk rasa semakin memperlihatkan perilaku
menyimpang maka Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes memberikan himbauan kepolisian;

h.        Apabila eskalasi meningkat dan/atau massa melempari petugas dengan benda keras, Dalmas lanjut melakukan sikap berlindung, selanjutnya Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes memerintahkan. Danki Dalmas Lanjut untuk melakukan tindakan hukum sebagai berikut:

 

                                                      i.     kendaraan taktis pengurai massa bergerak maju melakukan tindakan mengurai massa, bersamaan dengan itu Dalmas Lanjut maju melakukan pendorongan massa;

                                                    ii.     petugas pemadam api dapat melakukan pemadaman api (pembakaran ban, spanduk, bendera dan alat peraga lainnya); dan

                                                   iii.   melakukan pelemparan dan penembakan gas air mata;

                                                   iv.   evakuasi terhadap VIP/pejabat penting lainnya dapat menggunakan kendaraan taktis penyelamat;

                                                    v.   Danki   Dalmas  melaporkan  setiap  perkembangan  situasi  kepada Kapolres / Kapolresta / Kapolres      Metro / Kapoltabes / Kapolwil / KapolwiItabes; dan

                                                   vi.   Apabila situasi meningkat Kapolres / Kapolresta / Kapolres Metro / Kapoltabes / Kapolwil / Kapolwiltabes melaporkan kepada Kapoida selaku pengendali umum agar dilakukan lintas ganti dengan Detasemen / Kompi Penanggulangan Huru-Hara (PHH) Brigade Mobil (Brimob).

 

Cara bertindak pada PHH dalam situasi melanggar hukum/merah adalah:

a.      Kapolda memerintahkan Kepala Detasemen/Kompi PHH Brimob
untuk lintas ganti dengan Dalmas Lanjut;

b.      Detasemen/Kompi PHH Brimob maju membentuk formasi bersaf
sedangkan pasukan Dalmas Lanjut melakukan penutupan serong kiri dan kanan (situasional) terhadap pasukan Detasemen/Kompi PHH Brimob dan diikuti Unit Satwa, Rantis Pengurai Massa Samapta membentuk formasi sejajar dengan Rantis Pengurai Massa Detasemen PHH Brimob;

c.      Dalmas Lanjut dan Rantis Pengurai Massa Samapta bergerak
mengikuti aba-aba dan gerakan Detasemen/Kompi PHH Brimob;

d.    Apabila pada satuan kewilayahan yang tidak ada Detasemen/Kompi PHH . Brimob, maka Kapolda selaku pengendali umum memerintahkan Kapolres / Kapolresta menurunkan Peleton Penindak Samapta untuk melakukan penindakan hukurn yang didukung oleh satuan Dalmas Lanjut Polres/Polresta terdekat.

One response to “PROSEDUR PENANGANAN AKSI DEMONSTRASI”

yasir ahmadi mengatakan...

ijin bang apa kah prosedur ini masi relevan dengan fenomena yang sekarang hampir setiap demo bentrok dengan polisi

 
© 2009 WAHYU BRAM BLOGSPOT. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Design by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz